Perpanjang SIM itu mudah kok

Dalam berkendara selain surat-surat kendaraan bermotor (STNK) kita juga biker harus punya yang namanya SIM (Surat Ijin Mengemudi) 
nah apabila SIM yang digunakan sudah hampir mendekati habis atau expired (wih keren banget bahasanya), maka kita harus segera memperpanjang SIM kita supaya ga kena tilang :)
caranya pun terbilang mudah dan gampang
1. Siapkan Foto Copy KTP 2 lembar
2. Surat Keterangan Kesehatan (KIR) dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Dokter.
3. Setelah semuanya siap kita bisa langsung datang ke POLRES setempat
Setelah datang ke POLRES, kita bisa langsung daftar di Bagian Pelayanan SIM dengan membawa persyaratan yang diatas tadi dan kita akan diberikan formulir pengisian tentang data diri kita, setelah formulir tersebut kita isi kita kembalikan lagi di bagian pengembalian formulir dan kita akan diberikan map yang berisikan formulir tersebut 
Setelah map kita dapat kita menunggu dipanggil untuk melakukan pembayaran, setelah kita membayar administrasi nya kita akan mendapatkan kuitansi pembayaran sesuai dengan SIM yang akan kita buat
Beres melakukan pembayaran kita akan diarah kan ke ruang foto SIM, dan kita pun akan menunggu giliran untuk difoto dikarenakan hampir tiap hari yang membuat SIM banyak sekali 
Proses foto beres maka kita akan mendapatkan SIM yang kita buat, beres kan dan mudah

Komentar